Definisi ilmu kesehatan
masyarakat menurut profesor Winslow
dari Universitas Yale (Leavel and Clark, 1958) adalah ilmu dan seni mencegah
penyakit, memperpanjang hidup, meningkatkan kesehatan fisik dan mental, dan
efisien.
Pengertian Kesehatan Masyarakat
Menurut Winslow (1920) bahwa
Kesehatan Masyarakat adalah Ilmu dan Seni : mencegah penyakit, memperpanjang hidup, dan meningkatkan kesehatan, melalui “Usaha-usaha Pengorganisasian masyarakat “ untuk :
Kesehatan Masyarakat adalah Ilmu dan Seni : mencegah penyakit, memperpanjang hidup, dan meningkatkan kesehatan, melalui “Usaha-usaha Pengorganisasian masyarakat “ untuk :
1. Perbaikan
sanitasi lingkungan
2. Pemberantasan
penyakit-penyakit menular
3. Pendidikan
untuk kebersihan perorangan
4. Pengorganisasian
pelayanan-pelayanan medis dan perawatan untuk diagnosis dini dan pengobatan.
5. Pengembangan
rekayasa sosial untuk menjamin setiap orang terpenuhi kebutuhan hidup yang
layak dalam memelihara kesehatannya.
Menurut Ikatan Dokter Amerika (1948) Kesehatan Masyarakat adalah ilmu dan
seni memelihara, melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui
usaha-usaha pengorganisasian masyarakat.
Pilar utama Ilmu Kesehatan
Masyarakat ini antara lain :
1.
Administrasi Kesehatan Masyarakat.
2. Pendidikan
Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
3. Biostatistik/Statistik
Kesehatan.
4. Kesehatan
Lingkungan.
5. Gizi
Masyarakat.
6. Kesehatan
Kerja.
7.
Epidemiologi.
ilmu kesehatan masyarakat merupakan ilmu yang multidisiplin , karena
memang pada dasarnya Masalah Kesehatan Masyarakat bersifat multikausal, maka
pemecahanya harus secara multidisiplin.
Secara garis besar, upaya-upaya yang dapat dikategorikan sebagai seni
atau penerapan ilmu kesehatan masyarakat antara lain sebagai berikut :
1.
Pemberantasan penyakit, baik menular maupun
tidak menular.
2. Perbaikan
sanitasi lingkungan
3. Perbaikan
lingkungan pemukiman
4. Pemberantasan
Vektor
5. Pendidikan
(penyuluhan) kesehatan masyarakat
6. Pelayanan
Kesehatan Ibu dan Anak
7. Pembinaan
gizi masyarakat
8. Pengawasan
Sanitasi Tempat-Tempat Umum
9. Pengawasan
Obat dan Minuman
10.
Pembinaan Peran Serta Masyarakat