Antraks (anthrax) adalah penyakit infeksius dan menular pada hewan yang disebabkan oleh bakteri Bacillus anthracis yang membentuk spora. Penyakit ini dapat ditularkan dari hewan penderita ke manusia, sehingga digolongkan sebagai penyakit zoonosa atau zoonosis.
Spora pada bakteri berfungsi sebagai alat perlindungan bakteri tersebut dari pengaruh lingkungan yang tidak sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangbiaknya. Spora bakteri antraks dapat ditemukan pada tanah, bulu, wol, kulit, debu, tepung tulang. Spora tersebut dapat bertahan selama 60 tahun di dalam tanah kering.
Di Indonesia pertama kali ditemukan di Teluk Betung, pada tahun 1984. Daerah endemis Antraks yang sering terjadi kasus adalah Jawa Barat (Bogor, Purwakarta), Jawa Tengah (Boyolali), NTB, NTT dan DI Yogyakarta (Sleman), Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Lampung, Jambi, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah. Antraks digolongkan sebagai zoonosis yang strategis karena :
Bagaimana Cara Penanggulangan Antraks ?
Sumber:
Direktorat Kesehatan
Masyarakat Veteriner
Direktorat Jenderal Perternakan
Departemen Pertanian
Spora pada bakteri berfungsi sebagai alat perlindungan bakteri tersebut dari pengaruh lingkungan yang tidak sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangbiaknya. Spora bakteri antraks dapat ditemukan pada tanah, bulu, wol, kulit, debu, tepung tulang. Spora tersebut dapat bertahan selama 60 tahun di dalam tanah kering.
Di Indonesia pertama kali ditemukan di Teluk Betung, pada tahun 1984. Daerah endemis Antraks yang sering terjadi kasus adalah Jawa Barat (Bogor, Purwakarta), Jawa Tengah (Boyolali), NTB, NTT dan DI Yogyakarta (Sleman), Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Lampung, Jambi, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah. Antraks digolongkan sebagai zoonosis yang strategis karena :
- Berpengaruh terhadap kesehatan manusia dan ketentraman bathin masyarakat;
- Berpengaruh terhadap Sosio-Politik dan keamanan Negara;
- Berdampak negatif terhadap perekonomian dan perdagangan Nasional/Internasional.
- Kontak antara luka pada kulit dan hewan atau produk hewan yang mengandung spora bakteri antraks (agricultural anthrax)
- Saluran pernafasan akibat terhirupnya spora bakteri antraks ke dalam saluran pernafasan saat menangani produk hewan seperti kulit, bulu dan wol yang mengandung spora (industrial anthrax)
- Saluran pencernaan akibat memakan pangan asal hewan yang mengandung spora bakteri Antraks.
- sesak nafas di daerah dada, batuk.
- demam (tidak terlalu tinggi)
- dapat menyebabkan kematian jika penderita kekurangan oksigen akibat sesak nafas yang hebat (dyspnoe disertai sianosis)
- nyeri dibagian perut
- demam
- jika tidak diobati, dapat menyebabkan kematian (akibat septicemia)
Bagaimana Cara Penanggulangan Antraks ?
- Penyembelihan hewan dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) resmi dibawah pengawasan Pemerintah.
- Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum penyembelihan atau pemeriksaan antemortem dan pemeriksaan kesehatan daging /karkas, jeroan dan kepala setelah penyembelihan atau pemeriksaan postmortem oleh dokter hewan atau paramedis kesehatan hewan di bawah pengawasan dokter hewan pada proses penyembelihan hewan.
- Hewan yang demam tinggi dan sa kit jangan disembelih. Hanya hewan yang sehat (berdasarkan pemeriksaan antemortem) yang boleh disembelih terutama di daerah endemis Antraks.
- Hewan penderita Antraks harus diisolasi, tidak kontak dengan hewan sehat lainnya, ditangani dan diawasi oleh dokter hewan atau paramedis kesehatan atau petugas yang berwenang. Peralatan dan kandang yang kontak dengan hewan sakit harus didesinfeksi.
- Hewan penderita Antraks dilarang disembelih.
- Hewan yang mati karena Antraks harus segera dimusnahkan dengan cara membakar atau dikubur dalam-dalam. Seluruh peralatan dan kandang dimusnahkan (dibakar) atau didesinfeksi.
- Orang yang kontak dengan hewan sa kit dan hewan yang mati akibat Antraks harus benarbenar memperhatikan hygiene pribadi dan sanitasi lingkungan.
- Peternak mengawasi kondisi kesehatan hewannya. Oi daerah endemis, ternak perlu divaksinasi secara rutin.
- Masyarakat melaporkan kepada petugas Oinas Peternakan atau Oinas yang membidangi fungsi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) jika mengetahui ada hewan penderita Antraks dan pemotongan hewan di luar RPH, terutama jika diketahui adanya penyembelihan hewam sakit atau demam tinggi.
Sumber:
Direktorat Kesehatan
Masyarakat Veteriner
Direktorat Jenderal Perternakan
Departemen Pertanian